Jargon "Buanglah Sampah pada Tempatnya"? Jargon yang populer lintas generasi. Tidak mengherankan bila kebanyakan masyarakat memiliki persepsi bahwa sampah harus dibuang. Dimanakah tempatnya? jawaban pasti keranjang sampah. Bila surveinya diadakan diantara masyarakat perkotaan, maka tentu akan banyak juga yang menjawab TPS dan TPA.
Dari sisi pengelolaan sampah tentu ini hal yang menggembirakan bila masyarakat mengetahui alur pengolahan sampah adalah dari sumbernya (rumah tangga, kantor, tempat publik, dsb) ke TPS dan berakhir di TPA. Namun tidak banyak yang tahu bahwa kepanjangan dari TPS adalah bukan Tempat Pembuangan Sampah dan kepanjangan dari TPA bukanlah Tempat Pembuangan Akhir?
Singkatan TPS dan TPA muncul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan beberapa peraturan menteri lingkungan hidup dan menteri pekerjaan umum yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. TPS adalah singkatan dari Tempat Penampungan Sementara yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan atau tempat pengolahan sampah terpadu. Sedangkan TPA adalah singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir yaitu tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Desa Gedeg juga mendirikan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang dikelola langsung oleh BumDes Jayamakmur Desa Gedeg. Sampah yang sudah di ambil oleh petugas pengumutan sampah langsung di pilah antara sampah organik dan sampah non-organik. Untuk sampah organik atau sampah rumah tangga yang basah akan langsung dibakar agar tidak menimbulkan bau yang menyengat. Untuk sampah non-organik akan dipilah lagi, seperti sampah kaca, sampah kantong plastik, bungkus plastik tanpa aluminium, botol plastik akan dijual kembali. Sampah styrofom, batok kelapa dan lainya akan di gunakan sebagai bahan pembakaran.
Kedepannya di TPA ini juga akan mengelolah sampah organik untuk dijadikan pupuk kompos cair. Pengelolaan sampah ini diharapkan mampu menjadikan lingkungan Desa Gedeg menjadi wilayah yang ramah sampah dan selanjutnya masyarakat juga bisa berpartisipasi ikut serta mengelola sampah dari rumah dengan memisahkan antara sampah organik dan non-organik. (wms)
Photo By Devita